Rabu 19/03/2025

Iklan

Iklan

Danil: Sesalkan Sikap Pemerintah Kota dan Pusat

BERITA PEMBARUAN
22 April 2020, 10:50 WIB Last Updated 2020-04-22T04:58:17Z
SERANG- Berita meninggalnya seorang ibu rumah tangga Yuli (43) warga Lontarbaru, Kota Serang, Banten setelah dikabarkan tidak makan dua hari, mendapat tanggapan serius dari aktivis Banten.

Dikatakan Koordinator Nasional (Kornas) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil, kita tentu sangat menyesalkan sikap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebab sebelumnya, RT setempat sempat mengajukan keluarga korban sebagai penerima Bansos, namun ditolak oleh pemerintah.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar program jaring pengaman sosial manfaat bagi saudara-saudara kita yang kurang beruntung," tutur Danil, saat dihubungi melalui nomor whatsApp, Rabu (22/4/20).

Beberapa waktu lalu kata Danil, kami sempat mengirimkan video curahan hati masyarakat terdampak wabah covid-19 kepada sejumlah pemangku kepentingan.
Mestinya keluhan warga seperti itu langsung diperhatikan, karena direkam secara tidak sengaja oleh warga yang tidak mengerti politik praktis. Sekarang sudah ada kejadian, baru pada sibuk. Saling lempar tanggungjawab, sekedar untuk pembenaran.

"Coba kita pengen tahu, berani gak pemda atau pemerintah pusat mengaku bertanggungjawab atas kematian ibu Yuli.? Maut memang ditangan Tuhan, tapi sebab musababnya yang kita sesalkan. Akibat kelalaian pemerintah," terangnya.

Namun lanjut Danil, mestinya pemerintah tidak hanya memerintahkan RT/RW untuk mengawasi dan mendata pendatang serta orang-orang masuk ke daerahnya. Harusnya lebih menekankan, benar-benar melakukan pengawasan dan pemantauan, agar tidak ada warga yang kelaparan.

"Perintahkan aparatur ditingkat bawah RT RW untuk memantau warganya agar tidak ada yang kelaparan akibat kebijakan PSBB setengah hati," tandasnya.(dn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Danil: Sesalkan Sikap Pemerintah Kota dan Pusat

Iklan