JAKARTA- Guna mencegah penularan covid-19 puluhan petugas gabungan melakukan patroli di Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Jatinegara Jakarta Timur, Senin (20/4/20), sekitar pukul 04.00.
Pasalnya masih banyak pedagang kaki lima (PKL), pedagang ikan hias yang masih berjualan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Petugas gabungan yang berjumlah 60 orang itu berasal dari Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Matraman, Pulogadung dan tingkat kota. Kemudian dari unsur Polsek Jatinegara, Koramil Jatinegara dan Sudin Perhubungan.
"Kondisi saat ini sudah steril, karena sejak pukul 04.00 mereka sudah kita imbau agar tidak berjualan untuk sementara waktu. Ternyata mereka membuka usaha mulai pukul 02.00 hingga 03.00 pagi. Kita akan jaga ketat sampai malam," tegas Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian, saat memimpin razia tersebut.
Dijelaskan Budi, penjagaan akan dilakukan tiga shif setiap harinya. Masing-masing shif dijaga 20 anggota Satpol PP tingkat kota dan kecamatan.
"Kami terus imbau dan sosialisasikan agar selama pemberlakuan PSBB, pedagang mematuhinya. Tidak berjualan sementara karena ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama," tandasnya. (*)
Pasalnya masih banyak pedagang kaki lima (PKL), pedagang ikan hias yang masih berjualan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Petugas gabungan yang berjumlah 60 orang itu berasal dari Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Matraman, Pulogadung dan tingkat kota. Kemudian dari unsur Polsek Jatinegara, Koramil Jatinegara dan Sudin Perhubungan.
"Kondisi saat ini sudah steril, karena sejak pukul 04.00 mereka sudah kita imbau agar tidak berjualan untuk sementara waktu. Ternyata mereka membuka usaha mulai pukul 02.00 hingga 03.00 pagi. Kita akan jaga ketat sampai malam," tegas Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian, saat memimpin razia tersebut.
Dijelaskan Budi, penjagaan akan dilakukan tiga shif setiap harinya. Masing-masing shif dijaga 20 anggota Satpol PP tingkat kota dan kecamatan.
"Kami terus imbau dan sosialisasikan agar selama pemberlakuan PSBB, pedagang mematuhinya. Tidak berjualan sementara karena ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama," tandasnya. (*)