KARAWANG- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Karawang akan segera turun untuk membantu mengimbangi anggaran pusat, provinsi dan kabupaten, yang akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat, H. Ahmad 'Jimmy' Zamakhsyari. Selanjutnya Jimmy meminta semua kepala desa (Kades) segera menyusun rencana BLT tersebut.
"Ketentuannya yaitu, pihak desa harus memisahkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos provinsi dan bansos kabupaten," kata Jimmy, Rabu (15/4/20).
Dan selain data penerima program tersebut, bisa memperoleh anggaran dari BLT desa melalui Dana Desa, ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Untuk diketahui, pada Kamis (9/4/20) telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
SKB itu dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Selanjutnya dengan terbitnya SKB tersebut, menunjukan keseriusan penanganan covid-19, ditujukan kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah, agar mengalihkan pendanaan untuk pengamanan ekonomi nasional.(*)
Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat, H. Ahmad 'Jimmy' Zamakhsyari. Selanjutnya Jimmy meminta semua kepala desa (Kades) segera menyusun rencana BLT tersebut.
"Ketentuannya yaitu, pihak desa harus memisahkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos provinsi dan bansos kabupaten," kata Jimmy, Rabu (15/4/20).
Dan selain data penerima program tersebut, bisa memperoleh anggaran dari BLT desa melalui Dana Desa, ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Untuk diketahui, pada Kamis (9/4/20) telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
SKB itu dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Selanjutnya dengan terbitnya SKB tersebut, menunjukan keseriusan penanganan covid-19, ditujukan kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah, agar mengalihkan pendanaan untuk pengamanan ekonomi nasional.(*)