Iklan

Iklan

Program BPNT Disulap Jadi Bantuan Tunai

BERITA PEMBARUAN
11 April 2020, 22:11 WIB Last Updated 2020-04-11T15:19:58Z
KARAWANG-Program Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima masyarakat dalam bentuk barang (sembako), namun di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat, Karawang Jawa Barat, warga di Kelurahan itu    menerima dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.165 hingga Rp. 175 ribu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Karang Taruna Jati Kencana Kelurahan Mekarjati, Jeje Jaenudin, saat dikonfimasi mengatakan, penyaluran BPNT yang seharusnya berbentuk paket beras, telur, buah-buahan, daging ayam dan sejenisnya. Oleh salah satu e-waroeng di wilayah Mekarjati malah dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Hal tersebut jelas merupakan kekeliruan jika sampai BPNT Program Sembako dicairkan secara tunai.

“Namanya saja Bantuan Pangan Non-Tunai, harusnya dalam bentuk barang atau sembako, bukan dalam bentuk uang," ucap Jeje, Sabtu (11/4/20)

Pada praktiknya tambah Jeje, Program Sembako dari Pemerintah sebesar Rp. 200.000 per bulan yang harusnya dicairkan dalam bentuk sembako ke masyarakat. Namun realita yang terjadi, Di Dusun Jatimulya III RT 01/03, masyarakat menerima bansos tersebut berupa uang tunai yang bervariasi antara Rp.165.000 sampai Rp. 175.000.  

"Ini jelas pemotongan oleh oknum kepada masyarakat sebesar Rp.25.000 hingga Rp.35.000. Dan tindakan ini menyimpang dari prosedur penyaluran BPNT atau Program Sembako," tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dari masalah itu lanjut Jeje, Ia atas nama Karang Taruna Jati Kencana melaporkan kepada pihak kelurahan, kecamatan serta TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Karawang Barat. Agar ditindak lanjuti dan dikenai sanksi bagi oknum e-waroeng bermasalah tersebut.

Sementara pihak TKSK Karawang Barat, Sutardi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penelusuran ke lapangan membenarkan adanya penyimpangan hal tersebut.

Selanjutnya, ia laporkan ke pihak bank penyalur (Bank BNI 46) agar  segera melakukan pencabutan mesin EDC, sebagai bagian dari sanksi atas tindakan yang telah dilakukan oleh e-waroeng tersebut.

“Ini sedang diproses kang, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diambil tindakan sekaligus sanksi pencabutan oleh Bank BNI, yang  selama ini menaungi e-waroeng di Kecamatan Karawang Barat," pungkasnya.(za).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program BPNT Disulap Jadi Bantuan Tunai

Terkini

Topik Populer

Iklan