Iklan

Iklan

Tokoh Nasional Ajukan Judicial Review Perppu No 1/20 ke MK

BERITA PEMBARUAN
19 April 2020, 14:40 WIB Last Updated 2020-04-19T08:09:24Z
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi para tokoh masyarakat yang mengajukan Judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu tersebut dinilai para tokoh seperti Amien Rais, Din Syamsudin, Sri Edi Swasono, dan Adhie Massardi inkonstitusional, selanjutnya mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas Undang-Undang (UU) atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," ujar Saleh  dalam rilisnya, Sabtu (18/4/20).

Dikatakan Saleh, para tokoh yang mengajukan judicial review itu, telah melakukan kajian mendalam. Para pengaju uji materi mungkin melihat ada potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum. Yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak. Ia mengaku mendukung judicial review yang dilakukan para tokoh tersebut.

“Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda. Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara," jelasnya.

Selanjutnya sambung Saleh, kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti Perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika Perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal saja.

"Seperti diketahui Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19," pungkasnya. (rls)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tokoh Nasional Ajukan Judicial Review Perppu No 1/20 ke MK

Terkini

Topik Populer

Iklan