Minggu 16/03/2025

Iklan

Iklan

234SC Karawang Akan Gugat Pemkab.

BERITA PEMBARUAN
13 Mei 2020, 20:15 WIB Last Updated 2020-05-13T14:11:43Z
KARAWANG-Terkait bantuan beras yang tidak layak oleh Pemkab Karawang, Ketua Umum 234SC Regwil Karawang, Linal Ari Wahyudi akan melakukan Class Action atau gugatan hukum.
Linal menjelaskan, beras bantuan yang diberikan tersebut telah melukai hati masyarakat Karawang, apalagi beras tersebut dibeli oleh Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) yang otomatis merugikan bukan hanya kesehatan melainkan penggunaan anggaran.

"Pemkab sudah keterlaluan, sudah memakai APBD dan malah bisa mengganggu kesehatan masyarakat di masa pandemi ini," katanya kepada wartawan.

Ia juga menuturkan, akan melakukan gugatan hukum atas kejadian tersebut.

"Ini masalah kepentingan publik, dan sekelas pemkab dan jajarannya begitu lalai. Makanya kami sedang menyiapkan gugatan," tuturnya.(da)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 234SC Karawang Akan Gugat Pemkab.

Iklan