KARAWANG-Terkait bantuan beras yang tidak layak oleh Pemkab Karawang, Ketua Umum 234SC Regwil Karawang, Linal Ari Wahyudi akan melakukan Class Action atau gugatan hukum.
Linal menjelaskan, beras bantuan yang diberikan tersebut telah melukai hati masyarakat Karawang, apalagi beras tersebut dibeli oleh Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) yang otomatis merugikan bukan hanya kesehatan melainkan penggunaan anggaran.
"Pemkab sudah keterlaluan, sudah memakai APBD dan malah bisa mengganggu kesehatan masyarakat di masa pandemi ini," katanya kepada wartawan.
Ia juga menuturkan, akan melakukan gugatan hukum atas kejadian tersebut.
"Ini masalah kepentingan publik, dan sekelas pemkab dan jajarannya begitu lalai. Makanya kami sedang menyiapkan gugatan," tuturnya.(da)
"Pemkab sudah keterlaluan, sudah memakai APBD dan malah bisa mengganggu kesehatan masyarakat di masa pandemi ini," katanya kepada wartawan.
Ia juga menuturkan, akan melakukan gugatan hukum atas kejadian tersebut.
"Ini masalah kepentingan publik, dan sekelas pemkab dan jajarannya begitu lalai. Makanya kami sedang menyiapkan gugatan," tuturnya.(da)