Iklan

Iklan

Pembagian BLT Desa Kemiri Sudah Melalui Musdessus.

BERITA PEMBARUAN
26 Mei 2020, 20:56 WIB Last Updated 2020-05-26T13:56:56Z
KARAWANG- Agar tepat sasaran pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Kemiri, dilakukan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tanggal 20 Mei 2020 yang dihadiri tokoh masyarakat, Babinsa dan pihak Kecamatan Jayakerta, Karawang Jawa Barat.

Seperti disampaikan Kepala Desa Kemiri Kecamatan Jayakarta kepada berita pembaruan.com, Selasa (26/520).

"Iya memang kami akui bahwa pembagian BLT Itu Dibagi rata ke 996 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kemiri," ucap Salwani, Kepala Desa Kemiri, Selasa (26/05/20).

Dikatakannya, pihaknya mengakui bahwa memang bahwa pembagian senilai Rp 200.000 itu menabrak aturan Permendes, tapi untuk menjaga kondusivitas dimasyarakat khususnya, yang tidak mendapatkan apa-apa akhirnya Pemdes Kemiri membagi rata ke semua KPM.

"Itupun hasil kesepakatan Musdessus yang telah di tandatangani bersama. Kami bersedia menerima konsekuensi apa yang nantinya diterima,bilamana nanti ada pihak yang merasa keberatan dengan apa yang kami jalankan ini," tegasnya.

Ketika disinggung terkait pernyataan Sekjen Apdesi Kabupaten Karawang Alek Sukardi berapa waktu lalu,Salwani enggan menanggapi.

"Seharusnya Sekjen Apdesi itu Klarifikasi dulu sama kami, apa yang kami lakukan ini, bukan memberikan statemen yang nantinya akan mengganggu konfusivitas," tandasnya.

Seperti diketahui, keputusan kades Kemiri, Salwani membagikan Rp 200.000 per KPM diduga menabrak aturan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 yang menyebut angka Rp 600.000 dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Dana Desa (DD) tahap dua.

Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Alex Sukardi angkat bicara, karena menurutnya ada aturan yang menjadi payung hukum soal pembagian dana DD tersebut

"Dasar Hukum Pemberian BLT dari Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19 adalah Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 dan PMK Nomor 20 Tahun 2020 dan diperbaharui yang sekarang PMK Nomor 50 Tahun 2020. Yang jelas-jelas menyebut angka 600 ribu per keluarga penerima manfaat," ucap Alek Sukardi, Minggu (24/5/20).

Untuk itu lanjutnya, ia mempertanyakan apa yang menjadi payung hukum hingga Salwani Kepala Desa Kemiri nekat membagikan DD tahap dua kepada KK penerima manfaat sebesar Rp 200.000 sementara di dalam dua aturan PMK dan Permendes diharuskan sebesar Rp 600.000.

"Apa yang menjadi dasar hukum atau payung hukumnya hingga kepala desa tersebut membagikan kepada KPM sebesar Rp 200 ribu," kata Alek dengan penuh tanda tanya.

Selanjutnya Ia meminta kepada Camat dan DPMD segera turun tangan dan agar kejadian seperti ini jangan sampai terjadi di desa lain

"Camat dan DPMD harus turun tangan, jangan sampai kejadian serti ini terjadi di desa lain," jelasnya.

Namun demikian, Alek akan menyampaikan kejadian ini ke DPMD agar ditindaklanjuti.

"Nanti akan saya sampaikan ke DPMD" pungkasnya. (kus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembagian BLT Desa Kemiri Sudah Melalui Musdessus.

Terkini

Topik Populer

Iklan