Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani |
JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), diantaranya terkait ketentuan RUU dalam membatasi kategori data pribadi yang dilindungi, sehingga dalam pembahasannya perlu mendapatkan masukan dari pakar.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan pakar dan akademisi terkait RUU PDP. Hadir sebagai narasumber di antaranya Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.
“Komisi I mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini. Kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/20).
Selanjutnya Cristina menuturkan, terkait dimensi data pribadi, ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi.
"Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan zaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur,” ungkap Christina.
Sementara itu, menurut dia, terkait subjek RUU, sebagaimana diketahui RUU ini mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data. Dia mengatakan cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks. Poin lain yang digarisbawahi Christina menyangkut Komisi Independen dalam RUU PDP.
Lalu menurut dia, penting keberadaan komisi tersebut karena Pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.
"Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi existing, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini,” terangnya.
Kemudian hal lain juga yang disoroti mengenai ketentuan pidana sebagai ultimum remedium. Christina mengungkapkan, ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia. Karena itu, kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat walau tidak bisa dipungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.
"Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. RDPU ini menjadi bagian penggalian masukan konstruktif untuk penyempurnaan draft RUU PDP," tandasnya.(rls)