Iklan

Iklan

Dianggap Rasis, AIS Dilaporkan ke Polres Karawang

BERITA PEMBARUAN
24 Juli 2020, 20:21 WIB Last Updated 2020-07-24T13:46:43Z

KARAWANG- Dianggap bermuatan rasis dalam status facebooknya, Asep Irawan Syafei CEO salah satu media di Karawang dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, Jumat (24/7/20) sore.

Menurut Alek Safri Winando SH.,MH kuasa hukum Ferry Dharmawan, bahwa status Facebook Asep Irawan Syafei (Ais) di laporkan karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya atas nama Ferry Dharmawan atau lebih dikenal dengan Ferry Alexa di media sosial, dengan nomor laporan polisi 765/7/2020/Polres Karawang. Bahkan menurut Alex status dan komentar Ais di Facebook ada muatan Rasis.

"Saat ini status Facebooknya sudah tidak ada. Mungkin dihapus, tapi kami mempunyai barang bukti berupa screenshot," kata Alek Safri saat di wawancarai awak media di Polres Karawang.

Selanjutnya menurut Alek, AIS telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 4 huru b angka 1 dan 3 Undang-undang no 40 tahun 2008 penghapusan rasis dan etnis Jo pasal 160 KHUP Jo pasal 14 ayat (1) (2) Jo pasal 16 KHUPidana.

"Kami memohon kepada penyidik untuk menindak laporan ini," jelasnya. (mus).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianggap Rasis, AIS Dilaporkan ke Polres Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan