Konpers di Polda Metro Jaya |
JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan, bahwa Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Metro telah berhasi menangkap puluhan ribu ekstasi dan ‘Happy Five’ di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
“Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar seminggu lalu (6/7/20),” terang Yusri.
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan dengan inisial TI alias II, dikediaman apartemen Kalibata City, Tower Gaharu blok AA, Kalibata, Jakarta Selatan.
“Tersangka berasal dari kota Medan, yang tinggal di apartemen tersebut, lebih kurang tiga bulan lamanya,” ujar Kombes Yusri, di Mapolda, pada awak media, Rabu (15/7/20) sore.
Lebih jauh Yusri mengatakan, dari hasil penyidikan tim, tersangka diperintah oleh seseorang yang ber inisial HMC untuk menjaga obat terlarang tersebut.
“Pelaku digaji 10 juta perbulan, hingga saat ini dia (TI alias II -red) sudah mendapat penghasilan sejumlah 30 juta selama tiga bulan,” kata Yusri.
Hingga saat ini, tersangka inisial HMC masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO) yang membayar TI.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah ekstasi sejumlah 15 ribu butir dan Happy Five sebanyak 5.500 butir.
“Sedianya barang tersebut akan diedarkan ditempat hiburan malam di Jakarta. Namun, karena wabah covid-19, tempat hiburan banyak yang tutup, sehingga barang haram tersebut masih disimpan,” terang Yusri.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan kurungan 20 tahun penjara atau denda lebih kurang 1 miliar.(Okta)