Kordiv Hukum & Ham Bamuswari Endang Subhan (kanan) |
KARAWANG- Paska tidak ditanggapinya audensi, Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Karawang berencana akan menindaklanjuti hasil temuan penyaluran BLT Dana Desa Labanjaya, Pedes Kabupaten Karawang yang diduga bermasalah ke Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Devisi Hukum dan HAM DPC Bamuswari Karawang Endang Subhan, SAg kepada berita pembaruan.com, Sabtu 4 Juli 2020.
Dikatakan Endang, dari hasil temuan dilapangan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemdes Labanjaya dalam proses pembagian BLT DD yang seharusnya warga menerima utuh 600 ribu, ternyata dilapangan ada warga yang hanya menerima 140 ribu saja.
"Surat permohonan klarifikasi sudah saya kirimkan ke Pemdes Labanjaya pada tanggal 15 Juni 2020, sampai sekarang belum ada jawaban dari pemdes tersebut. Ini jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik dan tidak ada niatan untuk meluruskan, tentu saya sangat menyayangkan hal ini", jelas Endang Subhan, Sabtu, (4/7/2020).
Selanjutnya, ia menegaskan agar hal ini menjadi sebuah peringatan kepada pemangku kebijakan dalam hal ini pihak pemdes di wilayah Kabupaten Karawang, agar jangan menganggap sepele sehingga berani mempermainkan aturan.
"Kami akan tegas agar persoalan ini ditindaklanjuti ke ranah hukum, tentunya akan kami laporkan ke Kejaksaan Karawang," pungkasnya mengakhiri pembicaraan.(za)