KARAWANG- Terkait adanya saling klaim pengelolaan pasar Cikampek 1 sejak tahun 2015 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H.Acep Jamhuri berjanji akan menuntaskannya.
Saling klaim pengelolaan pasar Cikampek 1 terjadi, karena ada dua perusahaan yang mengelola yaitu PT ALS dan PT Celebes sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk kasus pasar Cikampek, saya akan selesaikan tahun ini juga," ucap Acep Jamhuri, Senin (20/7/20) di ruang rapat.
Selanjutnya, Acep menegaskan apabila tidak segera diselesaikan maka kasus polemik pasar Cikampek akan terus dimanfaatkan oleh orang yang merasa punya hak mengelola pasar tersebut, dengan memanfaatkan celah hukum yang ada.
"Selama ini lemahnya proses hukum dimanfaatkan oleh pihak tertentu," lanjutnya.
Acep menuturkan, sebelum kita selesaikan, kita akan evaluasi aspek hukum dan menginventalisir permasalahannya sejak polemik pasar tersebut terjadi. Karena dilapangan, masalahnya kedua pihak yang bersengketa saling klaim sehingga kasusnya berlarut-larut.
"Saya tegaskan kasus polemik pasar Cikampek akan selesai pada tahun ini juga," tuturnya.
Sementara, Acep sendiri tidak membuka penyelesaian kasus pasar Cikampek seperti apa, karena yang lebih penting harus segera diselsaikan, kasihan para pedagang.
"Penyelesaian seperti apa, itu rahasia," jelasnya.(mus*)