Ketua LSM KOREK Suhanta (kiri) |
KARAWANG- Kepala Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (21/07/20) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM-KOREK) Karawang, atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial.
Ketua DPC LSM-KOREK Karawang Suhanta mensinyalir adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepada Desa Rawasari. Untuk itu ia melaporkannya ke Kejari, Selasa (21/7/20).
Menurutnya, ada dugaan penyaluran bantuan covid-19 tidak tepat sasaran, bahwa sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non program PKH atau masyarakat yang menerima BPNT, BAN-GUB, BAN-BUP selain itu penyaluran tanpa dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan terjadi penerima bantuan ganda dan pungutan liar.
Ia meminta kepada Kejari Karawang untuk melakukan pemanggilan dan bila terbukti ditetapkan sebagai tersangka supaya ada efek jera bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan yang bertentangan dengan hukum.
"Kami dari DPC LSM-KOREK Karawang meminta kepada Kejari Karawang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Rawasari Kecamatan Cilebar untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Suhanta Ketua DPC LSM-KOREK Karawang.
Namun Kepala Desa Rawasari saat dikonfirmasi di kantornya, tidak ada di tempat. (*kus)