BEKASI- Meski pandemi covid-19 belum mereda, kini muncul 'pandemi politik' melanda Kabupaten Bekasi, pasca pemilihan wakil bupati
'Pandemi politik' itu muncul dengan beredarnya surat hasil rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta untuk melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
Agenda rapat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) dengan tema fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 pada hari Rabu 22/7/20 yang dilaksanakan di Gedung A lantai 3 Kementerian Dalam Negri jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat 10110.
Rapat tersebut dihadiri, Plt Sekertaris Jenderal Kemendagri, Dirjen OTDA, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemedagri, Stafsus Kemendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Stafsus Kemendagri Bidang Politik dan Media, Stafsus Bidang Politik dan Pembentukan jaringan, Stafsus Bidang Pemerintahan, Sekda Jabar, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Bekasi, Sekretaris Dirjen Otda, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setda Jabar
Adapun hasil rapat tersebut menyepakati hal-hal sebagai berikut :
a. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani.
b. Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai poin a.
c. DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan Bupati Bekasi sesuai poin b.
d. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang dimuat dalam berita acara ini dengan DPRD Bekasi, dan
e. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d, serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negri.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada hari Rabu 18 Maret 2020 dengan terpilih Ahmad Marjuki dengen perolehan suara 40 suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara dr. Tuti Nurcholifah Yasih tidak mendapatkan suara sama sekali.(lez/red)