Iklan

Iklan

Paslon ENAK Masih Harus Memperbaiki Persyaratan

BERITA PEMBARUAN
20 Juli 2020, 22:28 WIB Last Updated 2020-07-23T03:57:37Z

KARAWANG- Rapat Pleno Verifikasi Faktual (Verfak) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur perseorangan, H. Endang Macan Kumbang dan H. Asep Agustian ditemukan banyak evaluasi dari petugas verifikasi.

Rapat pleno verifikasi faktual KPU Karawang, selain dihadiri oleh Bawaslu juga dihadiri  ratusan simpatisan Paslon ENAK.

“Seluruh hasil pleno tingkat kecamatan sudah disampaikan informasi dan datanya. Dan hasilnya sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini. Hasil pleno hari ini untuk bakal calon perseorangan masuk ke dalam tahap perbaikan,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, Senin (20/7/20).

Paslon yang dijuluki  ENAK tersebut sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6,5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP. Namun setelah diverifikasi, Paslon ENAK harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPU, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.

“Dalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus diperbaiki,” terang Farid.

Oleh karena itu, Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari dari tanggal 25, 26 hingga 27 Juli, guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPU.

“Pada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa diserahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,” jelasnya.(mus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Paslon ENAK Masih Harus Memperbaiki Persyaratan

Terkini

Topik Populer

Iklan