Kabid Kebersihan DLHK Guruh Sapta |
KARAWANG- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebesihan (DLHK) Karawang, akan merubah mekanisme pembayaran retribusi sampah berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang, nomor 34 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, terhitung mulai bulan Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebesihan (DLHK) Karawang, Guruh Sapta.
“Jadi non tunai, dengan menyetorkannya langsung ke Kas daerah ke nomor rekening khusus yang telah disediakan. Dan perubahan mekanisme pembayaran retribusi ini pun belum untuk semua masyarakat, masih tersegmentasi, baru diberlakukan untuk retribusi dengan jumlah yang besar, dan untuk retribusi yang terbilang kecil masih dilakukan dengan cara lama atau secara langsung,” ucap Guruh, Selasa (14/7/20).
Dikatakan Guruh, sekarang ini masih diprioritaskan untuk objek yang lebih besar dulu seperti salah satunya restoran dan hotel. Kemudian pembayaran yang retribusi sampahya dibawah angka Rp 100.000 masih tetap melalui setor tunai, karena tidak mungkin yang setorannya Rp15.000 atau Rp 25.000 ditransfer melalui bank.
Saat disinggung soal biaya retribusi sampah hotel atau restoran setiap bulan, pihaknya mengaku besaran retribusi bulanan untuk hotel atau restoran itu tergantung banyak komposisi sampahnya.
“Variasi, setoran angkanya ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 300.000, ada yang satu juta, ada yang lebih,” katanya.
Masih kata Guruh, untuk kedepan tidak menutup kemungkinan mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dilakukan secara non tunai untuk seluruh masyarakat, karena sekarang ini sudah zaman digital serba online.
“Mungkin saja kedepannya bila sudah ada aplikasi atau telah ada kerjasama dengan minimarket-minimarket yang banyak dan ada di tengah masyarakat. Mekanisme pembayaran retribusi non tunai ini berlaku bagi seluruh masyarakat Karawang,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, DLHK Karawang telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat tertentu untuk membayar retribusi kebersihan langsung ke Kas daerah dengan nomor rekening Bank BJB Banten 0003004120107 atas nama TTP PEN RET Pelayanan Persampahan, sebelum tanggal 25 setiap bulannya sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang disampaikan oleh DLHK.
“Dengan bukti pembayaran atau bukti setoran yang dikrim ke DLHK Karawang. Bisa melalui layanan pesan Whats App dengan nomor 0812 8102 3320 atau melalui email ke bid.kebersihan2020@gmail.com,” pungkasnya. (lkus/dong)