Hewan kurban |
KARAWANG- Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H Pemerintah mengatur persyaratan penyembelihan hewan kurban, melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban.
Yakni penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Hanya panitia dan pihak yang berkurban saja yang diperbolehkan hadir.
Sementara masyarakat umum diminta untuk tidak melihat prosesi penyembelihan, untuk mengurangi kerumuman di lokasi.
Lalu, yang kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkannya ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hrrgyana Sp.KK dalam konpers si Makodim 0604 Karawang.
"Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," tandasnya.
Sementara, protokol kesehatan bagi panitia tes tentunya diwajibkan dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.
"Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang," ujar Fitra.
Penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan ataupun pencacahan bersih. Fitra mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban tidak dilarang. Hanya ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.
Mengingat, di Kabupaten Karawang khususnya, masih terjadi transmisi lokal. Sehingga, prosesi pemotongan hewan kurban benar-benar tidak menjadi klaster baru penularan. (rls/red)