Para wartawan saat konpers dengan Humas PT Monokem |
KARAWANG- Perseteruan PT Monokem Surya dengan PJT II Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, gara-gara sewa lahan untuk keperluan jalur pembuangan limbah menuju sungai Citarum.
Seperti diungkapkan, Tengku, selaku Humas PT Monokem Surya, mengaku pihaknya sudah menempuh izin melalui pegawai PJT II Rengasdengklok, Tatang sejak Januari 2020.
"Namun, pada 10 Juli 2020 pihak PJT II malah mengeluarkan nota dinas ND-03/GM2.DOP.2.2/UW/01/2020 perihal permohonan izin sewa lahan untuk sementara tidak dilanjutkan, " ujar Tengku kepada para awak Media, Senin (14/7/20) siang di ruang di ruang rapat PT monokem Surya.
Dikatakanya, surat tersebut memang baru diantarkan kemarin-kemarin.
"Saya menegaskan, kalau PT Monokem Surya merupakan pihak yang dirugikan," kata Tengku.
Sebab, lanjut dia, yang melakukan galian lahan sewa untuk jalur pembungan limbah itu anak buah Tatang.
"Tapi kan jelas-jelas anak buahnya Pak Tatang semua," ujar Tengku.(kus).