H.Asep Agustian,SH,MH |
KARAWANG- Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Muspida, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menutup sementara aktivitas produksi di PT DNP Indonesia dan PT Exedy Manufacturing Indonesia di Karawang International Industry City (KIIC) selama 14 hari, trehitung mulai hari ini, Rabu (26/8/20).
Kedua perusahaan tersebut terpaksa harus dihentikan sementara aktivitas produksinya, karena sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk PT DNP terdapat 34 karyawan yang terpapar virus corona. Sementara untuk PT Exedy terdapat 15 karyawan.
Tindakan tegas Gugus Tugas bersama unsur Muspida Karawang mendapat apresiasi dari pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH,
Dikatakan Asep mengapresiasi langkah tim Gugus Tugas dan semua unsur Muspida Karawang yang sudah berani bertindak tegas terhadap kedua perusahaan yang menjadi klaster baru virus corona, dan memang sudah seharusnya Pemerintah membuat ketegasan, agar tidak menyebar lebih luas lagi terhadap masyarakat umum.
"Yang patut diwaspadai bukan hanya penyebaran dilingkungan pabrik atau lingkup kawasan saja, tapi akan lebih mengerikan lagi jika penyebarannya sampai ke masyarakat umum. Masalahnya karyawan kedua pabrik tersebut tidak hanya berinteraksi dengan lingkungan pabrik saja," ujar Askun sapaan H.Asep Agustian.
Mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona kata Askun, sudah pasti berinteraksi dengan keluarga, lingkungan rumah, dan mereka bisa jadi pergi ke pasar atau fasilitas-fasilitas umum lainnya. Apa lagi dari kedua pabrik tersebut jumlahnya sampai 49 orang karyawan.
"Dan saya pastikan, kasus ini menjadi tugas berat lagi tim Gugus Tugas, karena mereka sudah pasti harus melakukan tracking ke 49 orang karyawan tersebut," imbuh Askun.
Artinya lanjut Askun, setelah dinyatakan positif terpapar Virus corona, mereka berinteraksi dengan siapa dan sudah kemana saja. Tentu semua yang pernah berinteraksi masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus segera di Rapid Test atau Swab Test.
"Seharusnya hal seperti ini minim kemungkinan terjadi dikawasan industri, kalau saja waktu itu semua perusahaan patuh pada himbauan Pemerintah untuk melakukan Rapid Test massal secara mandiri," terangnya.
Sementara masih kata Askun, kalau sudah begini kan semua jadi repot, dan ada ketakutan dimasyarakat. Sebab kita semua ketika berada diruang publik, tidak pernah tahu seseorang itu terpapar atau tidak ?
Oleh karena itu, jelas Askun yang juga pengacara ini, Askun mendesak Pemerintah agar lebih tegas lagi terhadap perusahaan, agar mau melakukan rapid test massal secara mandiri. Bila perlu berlakukan sanksi bagi perusahaan yang ngeyel.
"Saya juga perlu mengingatkan sekaligus mendesak kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Karawang. Agar segera turun ke pabrik-pabrik yang ada dikawasan industri serta zona, berikan ketegasan agar mematuhi himbauan Pemerintah. Toh sudah ada kok dasarnya, yaitu surat dari Gubernur," jelas Askun mengingatkan.(rls/mus)