Iklan

Iklan

Bawaslu Gelar Rakor dengan Parpol di Karawang

BERITA PEMBARUAN
25 Agustus 2020, 19:55 WIB Last Updated 2020-08-25T12:58:03Z

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan beberapa Partai Politik di Karawang.

Rakor tersebut terkait Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan perkenalkan layanan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bertempat di Hotel Novotel Karawang, Selasa (25/8/20).

“Bila ada pengajuan laporan sengketa dalam pilkada nanti tidak harus ke kantor. Bisa gunakan aplikasi itu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Syarif Hidayat.

Selanjutnya kata Syarif, melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Karawang.

Namun, meski bisa dilaporkan melalui aplikasi itu, tetap pemohon harus ke kantor Bawaslu untuk melengkapi berkas masalah yang dilaporkan tersebut.

Sementara, permasalahan sengketa pemilu tersebut, ada dua jenis, pertama, sengketa peserta dengan peserta pilkada dan kedua, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pilkada.

“Untuk sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Syarif.

Selanjutnya, biasanya sengketa pada pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan serta hal yang terkait dengan keterlambatan laporan akhir dana kampanye.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Gelar Rakor dengan Parpol di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan