Kabid Pemberdayaan Sosial Danilaga dan Kadis Sosial Abdul Aziz |
KARAWANG- Bantuan sosial untuk masyarakat terdampak covid-19 tidak merata banyak dipertanyakan berbagai kalangan.
Adanya ketidak cocokan antara data penerima bantuan dengan realita dilapangan menjadi suatu kegaduhan pada masyarakat banyak seakan-akan pemerintah tidak serius dalam menanganinya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Abdul Aziz saat ditemui di ruangannya Kamis 27 Agustus 2020 mengungkapkan bantuan yang diberikan terhadap masyarakat terbagi menjadi dua jenis yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS.
"Bantuan tuh ada dua, yaitu DTKS dan non DTKS. Kalau DTKS tuh masyarakat miskin yang di data oleh BPS saat 2015. Kalau non DTKS itu yang terdampak covid, ya walaupun DTKS juga sama. Kalau DTKS tuh data nya dari pusat sejak dari 2015, kalau non DTKS itu datanya dari kita melalui pengajuan," ungkapnya.
Selanjutnya, Aziz sapaan akrab Kadinsos menambahkan, carut marut bantuan sosial itu dikarenakan banyak nya pintu atau jalan untuk mengajukan data penerima terhadap pemerintah.
"Data itu banyak pintu nya. Silakan lewat pintu mana mengajukannya, dari gubernur juga ada, dari kemensos juga ada, dari kita juga ada, bahkan dari desa juga ada. Tergantung si RT mengajukan nya kemana," tambahnya.
Sementara itu, pendapat yang sama disampaikan Danilaga Ketua Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, bahwa bantuan yang diterima masyarakat selama covid berupa bantuan setor tunai dari Kementerian Sosial tidak boleh double dengan program Pemerintah Pusat yaitu PKH dan BPNT.
"Jadi ada reguler, yaitu Non DTKS. Kenapa reguler karena sebagai pembanding yaitu antara bantuan covid dengan program pemerintah pusat agar tidak dobel," ujarnya.
Dikatakan Danilaga, faktor yang mempengaruhi carut marut nya data penerima bansos, karena adanya keterlambatan pengajuan data dari kecamatan kepada Dinas Sosial.
"Kita sekarang lagi pemutakhiran data, nah data yang dari 30 kecamatan itu yang masuk hanya 19 kecamatan dan itu pun mungkin hanya 10 kecamatan yang lengkap data nya.
Menyoal transparansi data penerima bantuan, nantinya Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Dinas Kominfo agar masyarakat bisa mengetahui dirinya masuk ke dalam kategori penerima bantuan yang mana.
"Kita sudah komunikasi dengan kominfo, agar masyarakat bisa mengakses data kalai dirinya masuk ke bantuan yang mana, apakah PKH atau BPNT," jelas Dani.
Untuk mengatasi tidak valid nya data pada penerima bantuan, Dinsos pun telah melakukan terobosan dengan melakukan pelatihan terhadap operator data bantuan di setiap desa nya.
"Kita sudah menyiapkan, setiap desa tuh ada operatornya dan itu bertugas untuk mendata masyarakat miskin yang ada di desa atau kelurahan melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation).
Selanjutnya, Dani menambahkan pemutakhiran data itu harus dilakukan dengan transparans, dengan mengundang seluruh elemen masyarakat, dari pemerintahan, tokoh masyarakat, bahkan sampai aparat setempat.
"Harus dimusyawarahkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, dengan masyarakat banyak, selain RT dan RW mengundang tokoh masyarakat, kemudian, koramil, polsek, melalui kecamatan agar mengetahui jumlah data kemiskinan dan ditetapkan nanti nya oleh desa," tegasnya.(jar).