Iklan

Iklan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi di Klinik Aborsi

BERITA PEMBARUAN
19 Agustus 2020, 17:21 WIB Last Updated 2020-08-19T10:21:36Z

JAKARTA- Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/20).

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari 17 tersangka dalam kasus aborsi ini kita hadirkan seluruhnya saat proses rekonstruksi.

"Kita akan melakukan rekonstruksi di TKP langsung di klinik di Raden Saleh untuk bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka dan para saksi-saksi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/20).

Dijelaskan Yusri, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi. Selain itu,  rekonstruksi juga dilakukan untuk melihat secara utuh bagaimana praktik aborsi ilegal ini dilakukan.

"Setelah rekonstruksi ini akan semakin jelas bagaimana mereka menjalankan klinik tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dari 17 tersangka yang dinamakan polisi, terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga medis, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.

Klinik ini lanjut Yusri,sebenarnya memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal. Aborsi di Senen Punya Izin Resmi, Tapi disalahgunakan.

"Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada.
Klinik tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan info yang diperoleh, setidaknya ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut selama kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020.

Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Okta)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi di Klinik Aborsi

Terkini

Topik Populer

Iklan