Iklan

Iklan

Diyakini Pengacara, Ada Nama Lain Penikmat Dana Haram PDAM

BERITA PEMBARUAN
15 Agustus 2020, 14:05 WIB Last Updated 2020-08-15T07:46:00Z
Asep Agustian, SH,MH

KARAWANG- Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang, Asep Agustina SH, MH menduga adanya aliran dana kepada oknum wakil rakyat dan oknum pejabat pemda yang ikut menikmati aliran 'dana haram' tersebut.

Asep Agustian memastikan bahwa nama-nama penikmat aliran dana PDAM tersebut bukan hanya sekedar opini.
Melainkan fakta hukum yang pernah diungkapkan kliennya (tersangka NF) kepada penyidik Polres Karawang.

"Daftar nama-namanya ada di saya, terus mau ngapain lagi. Saya pastikan ini bukan opini," tutur Asep Agustian kepada awak media.

Asep Agustian, mengucapkan terima kasih kepada Polres Karawang yang sudah 'menggelindingkan' P21 perkara kasus korupsi PDAM ini. Sehingga berkas kasusnya tinggal menunggu masuk ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selanjutnya, nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM kata Asep, diberikan kliennya dipastikan bukan hoax. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kasat Reskrim Karawang, yaitu ada sekitar Rp 2,3 miliar aliran dana PDAM yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

"Ada 2,3 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Maka siap-'siaplah yang pernah menerima aliran dana haram PDAM untuk jadi pesakitan," katanya.

Lalu imbuh Asep, mau siapapun dia, legislatif, pejabat eksekuti maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) yang pernah menerima aliran dana ini, semuanya akan kita bongkar.

"Karena nanti lebih jelasnya di persidangan Tipikor," timpal pengacara yang lebih akrab disapa Askun ini.

Meskipun korupsi PDAM ini telah menjerat mantan Direktur Utama PDAM YPA dan Direktur Umum TA dan kliennya Kasubag Keuangan NG, Askun mengaku
tidak terima jika hanya kliennya yang dijadikan tersangka. Karena setiap pengeluaran anggaran PDAM tentu ada intruksi dari pimpinan kliennya.

"Karena klien saya ini bawahan yang hanya menerima perintah dari atasan," katanya.

Diyakini Askun, korupsi PDAM senilai Rp 2,9 miliar ini bersifat korporasi. Maka ditegaskannya, siapapun orang yang pernah menikmati aliran dana haram ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami lawyer dari tersangka NF tidak akan segan-segan untuk membuka nama-nama penikmat aliran dana PDAM di persidangan nanti. Ini saya pastikan bukan opini. Anda semua yang menikmati uang haram ini saya pastikan akan gundah gulana dalam tidurnya. Dunia bisa lepas, tapi akhirat ingat tidak akan lepas, karena ini dzolim," tegas Askun.

Untuk itu Askun berharap, bagi siapa saja yang menerima aliran dana PDAM tidak perlu mencari 'pembenaran'. Karena melalui proses hukum ini semuanya sedang mencari kebenaran (fakta hukum).

"Saya tegaskan para penikmat aliran dana tidak usah mencari pembenaran. Mari kita cari sebuah kebenaran. Biar PDAM ke depan ini jadi bersih. Jangan sampai setiap kali pergantian Dirut selalu jadi tersangka kotupsi terus," tutup Askun. (rls/red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diyakini Pengacara, Ada Nama Lain Penikmat Dana Haram PDAM

Terkini

Topik Populer

Iklan