Kepala Kantor Imigrasi Karawang Winarko |
KARAWANG- Setelah dua pekan lakukan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kantor, Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang fokus di Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kabupaten Karawang Winarko, saat ditemui diruangannya mengungkapkan bahwa capaian atau target kinerja setelah sertijab masih fokus di WBBM dan peningkatan pelayanan paspor terhadap masyarakat.
"Masih di WBBM, terkait paspor, dan nanti ada pelayanan paspor simpati," ungkapnya.
Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang lakukan inovasi baru yaitu dengan melakukan pembuatan paspor keliling ke masyarakat, dan penambahan waktu pembuatan paspor pada hari Sabtu di minggu kedua dan keempat setiap bulannya dalam layanan paspor simpati.
" Jadi nanti instansi pemerintahan, perumahan perumahan, terus komunitas tinggal mengajukan permohonan. Ada kordinatornya tinggal kita sampaikan persyaratan, kemudian tentukan waktunya nanti kita yang kesana," ujarnya.
Selanjutnya Winarko, menambahkan bahwa dalam pelayanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Karawang memberikan fasilitas sarana dan prasarana berupa kacamata baca dan alas kaki berupa sendal slop.
"Tidak semua pemohon itu diusia remaja, ada juga yang lanjut usia atau usia rentan, ada yang lupa bawa kacamata terus kita sediakan, kemudian juga kita sediakan sendal slop biar lebih sopan, jangan sampai karena engga bawa kacamata dan memakai sendal jepit jadi tertunda," tambah Kakanim.
Dalam pembuatan paspor si pemohon harus melakukan aktivasi dengan daftar online melaluli website Imigrasi, kemudian menentukan tanggal, hari, dan jam pembuatan paspor yaitu jam pagi atau sore. Kemudian membawa bukti pendaftaran online dengan membawa persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Nikah.
Dalam proses pembuatan paspor, si pemohon dikenakan harga sebesar 350 ribu, dan untuk denda hilang sebesar satu juta.
Sementara dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, kantor imigrasi melakukan sosialiasi melalui media sosial berupa facebook dan instagram.(jar)