Eigen Justisi, SH, MH |
KARAWANG- Polemik hukum Pemilihan Ketua Karang Taruna Parungmulya, terus berlanjut.
Hal tersebut dipastikan setelah Hendra alias "Bodong" melalui kuasa hukumnya, Eigen Justisi, ST, SH, MH mengajukan Kasasi atas putusan Banding PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tertanggal 6 Juli 2020 tentang pembatalan putusan PN (Pengadilan Negeri) Karawang No. 111 / Pdt.G / 2019 / PN.Kwg pada 31 Maret lalu.
Dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu, (9/8/20) melalui kuasa hukumnya, Eigen Justisi menerangkan bahwa menurutnya pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung merupakan inisiatif sendiri, dikarenakan tidak ada kejelasan yang dimohonkan atas dikabulkannya permohonan banding sementara para pembanding tidak ada alasan keberatan dengan putusan PN Karawang sebelumnya.
"Pertimbangan majelis hakim PT Bandung hanya menggunakan fakta bohong yang sebenarnya bisa dipikirkan secara logika dan secara hukum, karena disatu sisi tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Karawang yang mengacu Permensos No 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna," ujar Eigen.
Disisi lain, terkait dengan Pemilihan Ketua Karang Taruna Parungmulya yang secara logika tidak masuk diakal, dengam jumlah pemilih mencapai 1.955. Eigen menerangkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung banyak tidak mengerti persoalan Karang Taruna, dimana pertimbangan hukum yang dihasilkan terkesan mengada-ada, sehingga terbawa oleh bukti-bukti yang tidak jelas kepastian ataupun kebenarannya.
"Insya Allah kita ajukan Kasasi bahkan akan kami tempuh sampai dengan PK agar dapat memberikan Kepastian Hukum yang jelas, sesuai aturan Permensos/Peraturan Organisasi serta memberikan keadilan yg sebenarnya," pungkasnya mengakhiri. (rls/za)