JAKARTA- Kapolda Metro Jaya, İrjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tim ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk satu pria pelaku pembunuhan Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal di Cikarang Pusat, Bekasi saat konpers pada awak media di Mapolda, Rabu (12/8/20)
Selanjutnya Kapolda Metro Jaya menjelaskan, sebelumnya jenasah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat pada 26 Juli 2020 lalu. Diduga jenasahnya di buang di sana, setelah sebelumnya Hsu Ming dihabisi para pelaku di rumah kediamannya di Cikarang Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan pihaknya membekuk salah seorang pelaku pembunuhan bos roti asal Taiwan itu.
"Pelaku pembunuhnya, belum ditangkap semuanya. Beberapa lainnya masih dalam pengejaran petugas," jelas Tubagus.
Menurut Kapolda Metro Jaya menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya diduga kuat pelaku pembunuhan lebih dari satu orang.
"Jadi ini masih kami kembangkan dulu," jelasnya.
Lebih jauh Kapolda Metro Jaya mengatakan, diduga pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan tersebut bermotif perampokan atau ingin menguasai harta dan barang berharga korban.
"Karena sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar termasuk mobil Fortuner B 1901 FJB milik korban, hilang dari rumahnya. Jadi dugaan sementara motifnya perampokan. Sebab ada banyak barang korban yang hilang," ujar Kapolda.
Sebelumnya, pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu ini ada hubungan cinta dengan seorang sekretaris disalah satu perusahaan roti miliknya, dan dijanjikan akan dinikahi, namun korban ingkar janji hingga menimbulkan sakit hati pada sekretaris tersebut.
Untuk pasal yang dipersangkakan pada para pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 kemudian pasal 365 KUHP atau pasal 351itu pasal yang dipersangkakan pada pelaku. (Okta).