Iklan

Iklan

Tim Sumdaling Subdit 3 Polda Metro Jaya Tangkap Dokter Gigi Palsu

BERITA PEMBARUAN
10 Agustus 2020, 15:37 WIB Last Updated 2020-08-10T08:37:02Z
           
JAKARTA- Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang inisial Antoni (25) yang mengaku sebagai dokter gigi.

Tersangka Antoni sendiri diketahui telah membuka praktik dokter gigi tersebut di Bekasi sejak tahun 2018.

"Telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku di bidang praktek kedokteran dengan cara melakukan praktik seolah-olah sebagai dokter gigi dan melakukan pelayanan berupa tindakan kedokteran kepada masyarakat. Adapun alat-alat kedokteran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Yusri mengatakan tersangka membuka praktek di Klinik Antoni Dental Care di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Yusri mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan informasi di media sosial pada akhir Juli 2019 lalu.

Tim Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian pada Selasa (4/8) melakukan penyamaran dengan menghubungi tersangka seolah-olah ingin menjalani perawatan di kliniknya. Bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, polisi kemudian mengamankan tersangka di klinik tempat praktiknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut, ditemukan alat-alat dokter serta berbagai persediaan farmasi (obat-obatan) yang digunakan untuk mengambil tindakan kedokteran," ujar Yusri.
Pada praktiknya, tersangka memasang foto berbaju dokter dengan nama drg.ADS. Ia juga memasang foto dirinya di media sosial untuk meyakinkan para calon korban.

"Untuk meyakinkan masyarakat, tersangka ADS menggunakan atribut dokter seperti baju dokter yang dibordir nama drg. ADS, memasang foto di media sosial ketika melakukan tindakan kedokteran serta berfoto dengan 'dental chair' sehingga masyarakat yang melihat yang bersangkutan adalah dokter gigi," jelasnya.

Lebih jauh, Yusri menjelaskan bahwa Antoni tidak memiliki kompetensi sebagai dokter gigi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pendidikan terakhir Antoni adalah SMK jurusan pendidikan perawat gigi.

"ADS ini tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, dan bukan dokter gigi. Membuka praktik tanpa ada izin praktik dari PDGI," kataYusri.

Tersangka kini telah diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya. Dokter gigi palsu tersebut dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp150 juta. (Okta).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Sumdaling Subdit 3 Polda Metro Jaya Tangkap Dokter Gigi Palsu

Terkini

Topik Populer

Iklan