RANTAU- Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Tapin gelar Operasi Yustisi berupa razia masker yang berlokasi
di Jalan Brigjend Hasan Baseri Rantau Kiwa Tapin, tepatnya di bundaran depan rumah dinas bupati Tapin Kalimantan Selatan, Sabtu (26/9/20) pagi.
Plt Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin Mustafa Baderi menyampaikan bahwa dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penanganan Percepatan Covid-19.
Lanjut Mustafa, jadi yang ikut serta operasi ini adalah ada dari TNI, Polri, BPBD, Dishub dan Ormas seperti Orari. Adapun pelaksanaan operasi ini, dimulai dari tanggal 14 -30 September.
"Dan mungkin kita akan nyambung lagi hingga tanggal 15 Oktober," tegas Mustafa pada berita pembaruan.com, Sabtu (26/9/20) di lokasi Razia.
Operasi ini kata Mustafa bukan hanya dilakukan di jalan-jalan saja, namun juga akan menyisir kafe-kafe, pasar dan juga perkantoran. Saat ini di pasar banyak yang terpapar Covid-19. Dan bila kedapatan tidak memakai masker kami akan berikan sanksi simpatik dan tidak ada denda. Disini hanya sanksi sosial berupa menyapu, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up untuk olahraganya.
" Tapi karena disini banyak juga santri, bagi pelanggar akan disuruh bacakan doa,. Dan Alhamdulillah lebih dari 90 persen masyarakat sudah mentaati pake masker, khususnya di pasar," ucap Kasi Satpol-PP.(ron)