JAKARTA- Satu klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat digerebek polisi, dan sepuluh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada 9 September 2020 lalu. Klinik aborsi yang digerebek ini berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus.
"Rabu lalu tanggal 9 September sekitar pukul 12.00 WIB siang di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, telah mengamankan 1 klinik, dan telah mengamankan 10 orang. Polisi melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Ke-10 tersangka yang diamankan yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Kabid Humas mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada klinik yang melayani aborsi ilegal.
Selain itu, kata Yusri, bagaimana cara mereka menarik pasien? melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut. Kemudian di media sosialnya (pelaku) bisa menawarkan aborsi dengan biaya yang ada.
Yusri juga mengatakan awalnya klinik ini beroperasi sejak 2002-2004. Operasional klinik kemudian terhenti. Lalu buka lagi 2017 sampai saat ini, klinik tersebut buka kembali dan melayani praktek aborsi ilegal dari Senin sampai Sabtu.
Untuk tarif yang dikenakan, sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.
Dalam sehari, kata Yusri, klinik ini bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap harinya sekitar Rp 10 juta.
"Dalam 1 hari kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari. Walau hari Minggu tutup," ujar nya.
Lebih jauh Yusri menerangkan, kalau dihitung total dari tahun 2017, kita kalikan keuntungan yang diraup, berkisar Rp 10 miliar lebih. Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, (ada) 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, namun masih di dalami lagi.
Dari kasus ini, polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, 2 buku pendaftaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 438 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar (Okta).