KARAWANG- Deklarasi KAMI yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 di Tugu Proklamasi, Rengasdengklok, Karawang terpaksa dihentikan aparat gabungan dari TNI-Polri, dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang.
Penghentian deklarasi ini diakibatkan kericuhan yang nyaris ditimbulkan oleh dua kubu, yaitu yang mendukung acara dan juga yang kontra. Aparat gabungan menghentikan kegiatan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan anjuran pemerintah tentang larangan kerumunan banyak orang dalam suatu kegiatan.
Dikatakan Ketua PAC Gibas Cinta Damai Rengasdengklok Roni Karembong, bahwa kegiatan KAMI ini mendapat penolakan dari LSM Gibas Cinta Damai karena dinilai dapat memicu potensi kegaduhan dan merusak situasi Kabupaten Karawang.
"Coba bayangkan, masyarakat kabupaten untuk berkumpul yang mau hajatan aja nggak dikasih izin untuk berkumpulnya serta dibatasi, tolong hargai masyarakat Rengasdengklok dan masyarakat Karawang," ujar Roni kepada awak media.
Dengan berbagai alasan tersebut, tegas Roni sapaan akrabnya, pihaknya menolak adanya berbagai kegiatan KAMI di Kabupaten Karawang, khususnya Rengasdengklok.
"Itu hak mereka (deklarasi, red), kita hanya membela hak masyarakat khususnya masyarakat Rengasdengklok jangan sampai karena kegiatan ini, akan menambah angka yang terpapar Covid-19 di Karawang," ungkap Roni
Menurutnya, kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh KAMI di Tugu Proklamasi Rengasdengklok, tidak sesuai dengan himbauan pemerintah yang melarang melakukan kerumunan banyak orang di tengah wabah pandemi Covid-19.
"Saya tidak paham politik dan kekuasaan tetapi saya mau Karawang damai apalagi sekarang Karawang dalam rangka pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.(za)