KARAWANG- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang rencananya akan menggelar deklarasi, namun hal tersebut batal karena pemerintah Kabupaten Karawang tidak memberikan izin.
Pemkab melalui surat Sekretariat Daerah dengan nomor 443/5091/sekrt, yang menjawab surat dari KAMI pada tanggal 19 September 2020 mengenai izin acara deklarasi KAMI Kabupaten Karawang menyatakan bahwa deklarasi KAMI tidak bisa dilaksanakan.
Surat yang ditanda tangani oleh Sekda Acep Jamhuri pada tanggal 25 September 2020 tersebut menyampaikan alasan tidak diizinnya kegiatan deklarasi KAMI adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Namun Presidium KAMI Kabupaten Karawang Elyasa menganggap keputusan pemkab tersebut diskriminatif.
"Jika bandingkan dengan aktivitas calon bupati dan wakil bupati pada acara pengambilan nomor urut calon di hotel Aksaya maka itu diskriminatif,“ ungkap Elyasa kepada berita pembaruan.com, Jumat (25/9/20) dengan nada kecewa. (mus)