KARAWANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020.
Dikatakan Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, masa pendaftaran Pengawas TPS dibuka tanggal 30 September-2 Oktober 2020. Dibutuhkan satu orang yang bertugas di tiap-tiap TPS.
“Jumlah TPS di Karawang, sebanyak 4451 TPS. Jadi jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 4451 orang yang bakal direkrut,” ujar Kursin yang juga Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Karawang.
Dijelaskan Kursin, adapun persyaratan untuk calon pengawas TPS diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, memiliki wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, bebas narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan pemerintahan, BUMN dan atau BUMD paling lama lima tahun.
Kemudian lanjut Kursin, tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta bersedia melakukan pemeriksaan rapid test atau real time PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau otoritas kesehatan.
"Masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari, yaitu 3-15 Oktober 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Oktober 2020," jelasnya.
Kursin menambahkan, untuk nama-nama yang terpilih sebagai petugas Pengawas TPS akan diumumkan pada 11 November 2020 dan dilanjutkan dengan pelantikan Pengawas TPS pada 16 November 2020.
“Silahkan bagi masyarakat Karawang, yang secara ketentuan memenuhi persyaratan, untuk menghubungi jajaran kami di tingkat kecamatan, maupun desa kelurahan untuk mendaftar sebagai PTPS,” katanya.(rls/red).