KARAWANG- Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) berbeda sikap terkait Aksi Mogok Kerja Nasional yang diwacanakan beberapa federasi serikat dalam merespon pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Menurut Muhammad Hafidz Sekertaris Umum DPP FSPS menerangkan, para pekerja diharapkan memantau proses pembahasan secara objektif, jangan sampai termakan hoax yang sebetulnya telah diakomodir dalam tim perumus.
"Isu krusial yang penting sudah dikeluarkan dalam pembahasan. Mogok kerja bagi kami menjadi tidak urgen lagi. Kemungkinan FSPS secara organisasi tidak ikut dalam aksi. Menurut kami apa yang selama ini diperdebatkan lebih banyak hoaxnya. Dan khawatir banyak kepentingan yang menunggangi," ujarnya pada media Sabtu (03/10/20).
Jelasnya, meskipun ada perubahan karena proses politik di DPR, melakukan Mogok Kerja Nasional bukanlah solusi. Karena yang dipersoalkan oleh rekan-rekan bukanlah kriteria sengketa Industrial.
"Beresiko, dapat dijadikan alasan oleh pengusaha untuk mem-PHK. Sebetulnya kan yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.Jangan jadikan pengusaha musuh. Pendapat saya lebih objektifnya bukan mogok, tapi unjuk rasa," tandasnya.
FSPS sendiri, saat ini terus memantau perkembangan. Melalui berbagai ruang informasi yang disediakan DPR dan Pemerintah. Kalau ternyata terjadi perubahan hasil kesepakatan Tripartrit minggu sebelumnya, pihaknya hanya mengakomodir anggota yang jam kerjanya tidak berbenturan.
"Kita pilah yang shift nya luang. Tidak memaksakan anggota berhadapan dengan pengusaha. Bagi kami, Ketika DPR dan pemerintah sepakat tidak merubah aturan soal pengupahan, pesangon dan alih daya. Pembahasan Omnibuslaw ini cukup objektif," pungkasnya.(Suf/mus)