KARAWANG- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Karawang menggelar diskusi virtual, dengan tema 'Komitmen Pelaksanaan Aturan Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19'.
Diskusi dibuka moderator Indri Rahmawati dan dilanjutkan kepada Ketua KPU Karawang Miftah Farid untuk memberikan pengantar dalam diskusi.
Lanjut Ketua KPU, dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang poin-poin penting yang harus diperhatikan para peserta pemilu dalam PKUP Nomor 13 Tahun 2020.
Dan dengan mempertegas menjalakan protokol kesehatan serta menjelaskan tentang Pergub tentang yang harus jalankan di masa covid.
Selanjutnya dari nara sumber lain seperti Komisioner Bawaslu Karawang dari Divisi Hukum dan Data Suryana Hadi Wijaya, AKP Oliesta Ageng Wicaksana, Ketua KIPP Jawa Barat Irhan Ari menyampaikan hal yang hampir sama yaitu cegah covid-19 dengan salah satunya tetap mentaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan.
Sementara Ketua KIPP Karawang Viary Muchlas Mubarok, menyampaikan tentang tema tersebut diangkat. Karena peraturan kampanye pada masa pandemi ini beda dengan peraturan kampenya di Pilkada sebelumnya. Diketahui saat pandemi ini dibatasi keterlibatan masa untuk berkumpul.
"Interaksi peserta pemilu dan para pemilih itu harus dibatasi. Meski antusiasme dari pendukung para calon sepertinya tidak bisa dikontrol sesuai dengan PKUP," ucap Aden sapaan akrab Viary Muchlas Mubarok, Jumat (2/10/20).
Dan disisi lain yang mengkawatirkan lanjut Aden, karena keterbatasan dan kurangnya interaksi para calon dengan masyarakat, serta tidak terjadinya yang namanya kedekatan emosional. Dan hal tersebut yang menjadi kekhawatiran kami.
"Dan itu yang ditakutkan terjadi politik transaksional," imbuhnya.(den).