Iklan

Iklan

Pandemi Tidak Melumpuhkan Semua Penanganan Perkara di Polres Depok

BERITA PEMBARUAN
02 Oktober 2020, 15:23 WIB Last Updated 2020-10-02T08:23:26Z


DEPOK- Dampak pandemi covid-19 tidak menghalangi kinerja polres Metro Depok, dengan berjalannya pelimpahan berkas perkara (P21). Meski ada juga sebagian yang melumpuhkan sejumlah aktivitas pelayanan.


Hal itu sebagai tindakan tegas Polres Metro Depok dalam menjalani proses hukum yang berlaku di Kota Depok, Jumat (2/4/20).


Kasubag Humas Polreta Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, P21 tersebut tentunya jika memang berkas telah lengkap untuk diserahkan ke kejaksaaan.


“P21 yang telah lengkap dalam sebuah perkara akan diberikan kepada kejaksaan,” katanya  


Dijelaskan Firdaus, ada mekanisme yang berubah, yakni setelah P21, tersangka dititipkan ke Rutan Polres Depok. Dimana sebelumnya, dititipkan di Rutan Cilodong.


Firdaus menuturkan, Polres Metro Depok tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk perpanjangan SIM, Polresta Metro Depok untuk sementara meniadakannya.


“Nanti setelah selesai penanganan virus corona, pelayanan perpanjangan SIM akan berjalan kembali,” tutur Firdaus.(Okta)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pandemi Tidak Melumpuhkan Semua Penanganan Perkara di Polres Depok

Terkini

Topik Populer

Iklan