JAKARTA- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA (39) pelaku kasus pencabulan dan penculikan anak di bawah umur, pada Selasa 8 September 2020, di Jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8 September 2020 hingga 30 September 2020. Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konpers pada awak media, di mapolda, Senin (5/10/20).
Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu akhirnya ditangkap Polisi. Lebih jauh Yusri, menjelaskan, sebelum kejadian hilangnya korban pada 8 September 2020, pelaku mengiming-iming kepada korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat pelaku.
Pada 8 September 2020 pelaku melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, pelaku yang hendak pulang setelah habis berdagan bakso, mengajak korban ke kost milik pelaku dengan memberi imbalan uang Rp 50.000 kepada korban, sehingga korban mengikuti ajakan pelaku. Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Yusri.
Dalam waktu yang sama Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menerangkan, tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menyampaikan ada 3 persoalan.
“Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak 3 kali,” ucap Calvin.
Kedua, pelaku membawa korban ke Boyolali selama 1 minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso. Kemudian pelaku lari ke Jombang, menjual gerobak baksonya seharga Rp 500 ribu.
“Ketiga, pelarian pelaku ke Jombang selama 2 minggu dan alih profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat berita viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso, setelah mengetahuinya kemudian Polisi menangkap pelaku di Jombang,” kata Calvin.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(Okta).