KARAWANG - PT. Nusantara Surya Sakti Dealer sepeda motor NSS diadukan ke pengawasan tenaga kerja Wilayah II Provinsi Jawa Barat karena tidak membayar upah pekerja yang dirumahkan.
Jondra Kapulta selaku kuasa hukum pekerja mengatakan bahwa kliennya sejak dirumahkan tidak pernah menerima haknya sebagai pekerja. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa selama pekerja masih mau bekerja, maka perusahaan wajib memberikan upah.
"Terhitung lima bulan yang harus dibayar oleh perusahaan kepada klien saya. Perusahaan tidak bisa beralasan tidak mampu membayar karena itu sudah kewajibannya," ujar Jondra Kapulta di kantor Hukum Heri Sudaryanto, Rabu (30/9/20).
Sementara hasil musyawarah antara kami dengan perusahaan menghasilkan kesepakatan yaitu perusahaan bersedia mempekerjakan jembali klien kami sesuai dengan kompetensinya. Namun untuk pembayaran perusahaan masih tidak bersedia membayar upah klien kami semenjak dirumahkan.
Dikatakan Agus Rianto karyawan yang NSS yang dirumahkan menyampaikan bahwa ketika mau absen di mesin absensi pada tanggal 2 Mei lalu, ia sudah tidak bisa absen di mesin, lalu Agus diberitahu kalau dirinya sudah dirumahkan.
"Padahal tidak ada pemberitahuan sama sekali secara tertulis. Setelah saya meminta, pada tanggal 5 Mei surat yang menyatakan saya dan tujuh orang lainnya dirumahkan itu keluar," keluh Agus.
Selanjutnya Mercy Mayumi Brand Manager NSS Karawang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaannya diadukan ke wasnaker, memang benar kuasa hukum dari Agus menuntut kami untuk mempekerjakannya lagi.
"Ini kan masih dalam proses musyawarah untuk mufakat, karena baru Jumat kemarin kami ke disnaker," tambahnya. (mus)