Iklan

Iklan

Ancaman Destruktif Penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Pengelolaan Lahan di Indonesia dan Thailand

BERITA PEMBARUAN
17 November 2020, 22:46 WIB Last Updated 2020-11-17T15:47:35Z


Oleh   : Mita Ayu Andiyani


Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 kemarin, dinilai masih mengandung banyak kontroversi yang harus dihentikan. Lantas kontroversi seperti apakah yang dimaksud, hingga kini masih terdapat beberapa elemen masyarakat menolaknya, terutama dibidang pertanahan? Jika merujuk pada definisi negara menurut Bellefroid ialah persekutuan hukum, dilengkapi kekuasaan tertinggi untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Lantas Apakah UU Ciptaker dapat dikatakan layak sebagai suatu produk hukum negara?


Sebelum kita membahas lebih jauh, mari bersama kita pahami terlebih dahulu arti Ominbus Law itu sendiri. Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang artinya banyak. Kemudian dalam perspektif hukum, kata omnibus seringkali disandingkan dengan kata law atau bill dengan maksud ialah peraturan-peraturan yang sebelumnya sudah ada akan direvisi atau hapus, yang akhirnya diatur kembali menjadi satu draft UU. Sehingga UU Omnibus terkadang dapat dikatakan juga sebagai UU Sapu Jagat. Tujuan utama dari Omnibus Law ialah penyederhanaan Undang-Undang yang dinilai masih tumpang tindih.


Omnibus Law UU Ciptaker sendiri memuat 79 UU lama yang didalamnya terdiri 11 kluster, selain permasalahan ketenagakerjaan terdapat masalah yang cukup kontroversial sehingga tak luput menjadi perbincangan diranah kampus, yakni problematika dibidang Investasi dan Tanah.  


Pada BAB VIII terkait pengelolaan tanah, terutama di Pasal 125 sampai 129. Dimana terdapat perubahan hak pakai tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tadinya dalam UU No 15 Tahun 1960 hanya 25 tahun kini menjadi 90 tahun, kemunculan azas domein valkering zaman kolonial juga pembelokan arah dari investasi menjadi monopoli tanah.  Dalam pasal 144 UU Ciptaker edisi 812 halaman temuat bahwa orang asing bukan lagi hanya berkuasa sebagai hak pakai bangunan, melainkan pemilik. Ini tentu menciderai Pasal 2 PP no 103 tahun 2015, mengingat bangsa kita masih memiliki kebutuhan rumah huni sebanyak 1,4 juta unit.


Berbeda dengan kebijakan Omnibus Law yang pernah dilakukan oleh Thailand, sebagaimana ungkapan tokoh hukum Indonesia, Thontowi bahwa kepemilikan serta penguasaan tanah di Negri Gajah Putih msih tetap diperketat, melalui UU Properti dan Real Estate yang melarang orang asing untuk memiliki tanah atau bangunan atas nama mereka sendiri, bahkan hanya untuk sekedar memiliki condominium atau apartemen mereka harus merogoh kocek yang sangat tinggi serta rumitnya administrasi. Artinya terdapat kecenderungan pemerintah dalam memihak investor asing yang mengakibatkan eksploitasi terhadap sumberdaya, di Indonesia. Thailand juga menerapkan kebijakan limititatif batas minimum untuk lahan pertanian sehingga menjadikan mereka sebagai salah satu negara yang mendapat julukan dapur dunia.


Merujuk pada teori  Charles E. Merriem (1961) dalam pengimplementasian sebuah kebijakan ditataran negara, maka harus memenuhi lima aspek utama, yakni keadilan, perlindungan, pertahanan, control dan kesejahteraan atau kemakmuran. Lantas apakah kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja, terutama dibidang pertanahan sudah relevan dengan kelima variable tersebut.


Variable tersebut merupakan penegakan Keadilan sebagaimana telah disinggung oleh Prof. Thontowi bahwa Omibus Law lebih memihak pada investor asing bukan rakyat pada tujuan kebijakannya. 


Perlindungan, terhadap hak kepemilikan lahan dinilai hipokrit. Hal tersebut dikarenakan adanya ketentuan penghapusan pasal 44 ayat (3) UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Sedangkan menurut data Konsorium Pembaruan Agaria (KPA) tanpa adanya UU Ciptaker selama satu dasawarsa terakhir, terjadi penyusutan lahan secara drastis dari mulanya menguasai 10,6% kini menyisakan 4,9% saja. 


Gagalnya negara dalam memberikan perlindungan, tentu akan berkorelasi pada ancaman kemananan negara, melalui konflik agaria yang semakin besar secara kuantitas tempat dan massa aksi.


Yang dimana pada pasal 125 ayat (1) UU Ciptaker menyatakan pembentukan Bank Tanah, namun sifatnya masih ambiguitas. Dimana Guru Besar UGM, Maria SW Sumardjono dalam diskusi PLSH bertema UU Ciptaker dan masa depan lingkungan Indonesia menyebutkan bahwa akan terjadi Tarik-menarik tanah yang disediakan oleh bank tanah, antara masyarakat dengan investor dalam hal perizinan usaha. 


Sedangkan di Indonesia sudah ada BLU dan LMAN guna menyelenggarakan fungsi bank tanah, sehingga nantinya akan tercipta tumpang tindih dalam pengontrolan kepentingan reforma agaria umum. 


Melihat beberapa indikator tersebut, maka sudah sangat jelas masih terdapat pasal-pasal kontroversi yang dapat merenggut kesejahteraan masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, memenuhi kebutuhan lahan dan rumah layak huni.



Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Mata Kuliah Perbandingan Politik


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ancaman Destruktif Penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Pengelolaan Lahan di Indonesia dan Thailand

Terkini

Topik Populer

Iklan