Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian Sepeda Dibekuk Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya

BERITA PEMBARUAN
16 November 2020, 16:47 WIB Last Updated 2020-11-16T09:47:31Z


JAKARTA- Tujuh pelaku pencurian dan penadah sepeda yang meresahkan diciduk Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda dan penadah barang curian yang meresahkan masyarakat . Petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan peranan yang berbeda.


“Kasus ini berawal adanya laporan masyarakat di beberapa SPKT Kepolisian Wilayah Polda Metro Jaya tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/20).


Dikatakan Yusri, para korban melaporkan kejadian tersebut dengan empat Laporan Polisi (LP) yang berbeda di Polres Tangerang Kota dan Polres Jakarta Utara dari 03 sampai 05 November 2020.


“Team Opsnal unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku,” ujarnya.


Kemudian petugas, berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pencurian berinisial ETB, RH dan YI dan T di daerah Pasaranyar, Tangerang Banten


“Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, mereka mengaku telah puluhan kali melakukan pencurian sepeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Yusri.


“Kemudian mereka menjual barang hasil curiannya ke penadah berinisial AS ,Dede dan E. Para pelaku sudah melakukan pencurian lebih dari 30 unit dari Januari sampai November 2020,” ungkap Yusri.


Lanjut Yusri, dari keterangan tersangka, petugas kemudian menangkap tiga pelaku penadah yang berada di daerah Angke, Jakarta Barat.


“Ke-tiga tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yusri.


Dijelaskan Yusri, motif para pelaku pencurian sepeda terbilang rapih dan cepat, kurang dari 10 menit mereka berhasil membawa kabur sepeda di dalam perumahan.


“Mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang perumahan, satu tersangka lainnya menunggu diatas pagar untuk menerima sepeda curian tersebut,” jelasnya.


Setelah mendapatkan sepeda, masih kata Yusri, mereka gowes bareng menuju tempat penadah untuk menjual barang hasil curiannya.


“Para tersangka melakukan pencurian secara acak, mereka mengincar sepeda yang terparkir tidak terkunci di area pagar dan perumahan,” terangnya.


Hingga saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial E (DPO) yang keberadaannya sudah diketahui pihak Kepolisian. (Okta).


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda, satu tang kabel, cutter, satu handphone, dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda lipat.


Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pencurian Sepeda Dibekuk Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya

Terkini

Topik Populer

Iklan