Iklan

Iklan

Terkait Pembuangan Limbah, Komisi III Panggil Managemen PT. FSW

BERITA PEMBARUAN
16 November 2020, 14:53 WIB Last Updated 2020-11-16T07:53:10Z


CIKARANG- Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi panggil Managemen PT. Fajar Surya Wisesa, terkait aduan masyarakat mengenai evaluasi ulang rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan pembuangan air limbah.


Bertempat di ruang kerja Komisi III, Senin (16/11/20), dipimpin langsung Ketua Komisi III itu membahas perihal IPLC perusahaan Fajar Paper ke Kali Cikarang yang diduga melanggar aturan. 


Dijelaskan Ketua LSM Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Andre, selaku pihak pengadu, telah menguji sampel air kali dekat pembuangan kertas itu sebanyak 2 kali di dua tempat yang berbeda, yakni pada 21 Oktober 2019 dan 14 Januari 2020. 


Lanjut Andre, sampel itu, diperiksa pada laboratorium kredibel yakni Succofindo dan Laboratorium Saraswati dengan hasil bahwa air berada di atas ambang baku mutu.


"Kita minta pendampingan warga (saat uji sampel, red) karena bicara independensi. Misalkan buat cek ulang kembali tidak masalah, kita juga siap," ujarnya  dihadapan anggota komisi III.


Sementara, area pembuangan yang dimaksud itu dialirkan melalui pipa beton sepanjang 3 kilometer hingga ke bibir sungai yang melewati lahan Perum Jasa Tirta 2.


Dijelaskan Manajer PT Fajar Surya Wisesa, Thomas Kosim, Fajar Paper telah memiliki IPLC perpanjangan yang berlaku sejak Oktober 2020.


"Kami sudah mendapatkan perpanjangannya. Proses sesuai prosedur, ada kajian, juga ada konsultan. Kita rapat tekbis lebih dari 1 kali. Kenapa izin itu diberikan tentu karena sudah memenuhi persyaratan," terangnya.  


Diakui Thomas mengenai pipa pembuangan limbah cair,  pipa yang dimiliki adalah pipa beton.


"Kita mengartikan pipa tidak harus besi, pipa memang terbuat dari beton. Sudah sekian tahun (tertanam), dan tahap pembangunan memenuhi standar, baik dari Kemen PUPR, semua izin kami penuhi. Kontrol rutin," ujarnya.


Selanjutnya, Sekretaris Komisi III Mustakim meminta LH segera mengirim surat sanksi dari Bidang Tata Lingkungan dan rekomendasi dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan.


"IPLC kan dapat karena rekomendasi dari Kabid Tata Lingkungan. Gakkum-nya belum menindak lanjuti kok bisa ada rekom," kata Mustakim.


Mustakim meminta agar Dinas LH segera memberikan data itu supaya pihaknya dapat mempelajari dan dapat segera meninjau langsung di lapangan.


Sementara itu GM Perum Jasa Tirta 2 Wilayah Bekasi, John Cris, menjelaskan PJT 2 sudah tidak lagi terlibat dalam IPLC sejak 2015 karena merupakan ranah Pemda melalui Dinas LH.


John Cris mengatakan pemanfaatan lahan PJT 2 sesuai PP 7 Tahun 2020 yang tarifnya diatur SK Direksi. Sementara Ia tidak tahu lebih detail soal masa pemanfaatan lahan oleh Fajar Paper karena baru menjabat pada April 2020.


Soal sampel dugaan pencemaran, PJT 2 hanya mengambil secara insidental sehingga tak mengetahui mengenai baku mutu air.(Moz/yonk)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pembuangan Limbah, Komisi III Panggil Managemen PT. FSW

Terkini

Topik Populer

Iklan