Bupati Arifin Arpan (tengah) saat berikan penjelasan perpanjangan PPKM |
RANTAU- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Tapin yang mulai diberlakukan pada 11- 25 Januari 2021, resmi di perpanjang. Sabtu, (30/01/2021).
Perpanjangan PPKM di Kabupaten Tapin resmi berlaku 26 Januari hingga 08 Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran Bupati Tapin, Komandan Distrik Militer 1010 Rantau dan Kepala Kepolisian Resort Tapin.
Dari informasi yang diterima beritapembaruan.com, proses perpanjangan PPKM disepakati dalam rapat tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 pada 12 Januari 2021.
Menurut Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, perpanjangan PPKM ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Instruksi dari Gubernur Kalimantan Selatan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.
"Berdasarkan instruksi-instruksi di atas, maka Kabupaten Tapin resmi memperpanjang PPKM dengan aturan-aturan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut," terangnya.
Perpanjangan tersebut kata bupati, tentu berdasarkan hasil evaluasi tim satgas sejauh mana tingkat pencapaian proses PPKM tahap I.
"Tahap pertama proses PPKM pada dasarnya berjalan dengan baik, dan masyarakat umum tentu sudah paham dan bukan hal baru jika proses ini diperpanjang," lanjutnya.
Dikatakan Arifin Arpan, perpanjang PPKM ini tidak berbeda jauh dengan proses pertama. Ada 11 point yang dituang dalam surat edaran tersebut.
"Diharapkan, perpanjangan PPKM ini tentu untuk kepentingan masyarakat dan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi," tutur bupati.
Sementara 11 poin yang tertuang dalam Surat Edaran, yakni penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan atau kerja perkantoran 75 persen WFH dan 25 persen WFO, proses pembelajaran secara daring.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Kata Arifin Arpan, selain itu juga diberlakukan pembatasan kegiatan restoran, rumah makan dan caffe atau yang berhubungan dengan tempat makan dan minum 25 persen, membatasi jam operasional untuk pusat pembelanjaan.
"Sementara yang diizinkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat konstruktif dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengizinkan operasional tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19," tandasnya.(ron).