Pelaku penipuan pemgemudi Ojol SH diamankan Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi |
BEKASI- Polsek Sukatani berhasil mengamankan SH (36) pelaku spesialis penipuan sepeda motor kepada Ojol (Ojek Online), SH pria asal Pandeglang Banten ini diamankan Polisi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 20 Januari 2020.
Hal itu ungkapkan Kapolsek Sukatani AKP Makmur saat Press Release pada Jumat (29/01/2020) di Polsek Sukatani. Berawal dari modus pelaku SH yang memesan Ojol dengan cara Offline, korban yang tergiur dengan bayarannya maka menyepakati untuk mengantarkannya.
"Pelaku SH yang berdiri di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani Kota Bekasi sengaja menyetop FH yang sedang beraktivitas sebagai Ojol, lalu pelaku pun meminta sistem pembayaran melalui borongan atau offline, kemudian di sepakatilah oleh kedua belah pihak dengan angka Rp.150 Ribu, yang seharusnya jika pakai aplikasi online hanya Rp.60 Ribu," terang Kapolsek Sukatani, Jumat (29/1/21).
Kemudian korban FH (21) yang merupakan pengemudi Ojol itu tergiur oleh ongkos yang besar itu, SH meminta diantar ke wilayah Cikarang. Lalu pelaku kembali meminta di antar ke wilayah Sukatani, usai sampai Sukatani, korban meminta antar ke salah satu Perumahan yang ada di wilayah Desa Sukarukun.
"Saat di lokasi pelaku meyakini korban mengaku sebagai karyawan Perumahan, bermodus menelpon temannya pelaku meminjam motor untuk menjemput teman yang tidak dikenal oleh korban. Lama menunggu akhirnya korban sadar bahwa sudah ditipu pelaku yang membawa sepeda motor merk Honda Scoopy. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Sukatani," tutur Kapolsek.
Lanjutnya, beberapa hari kemudian korban memberikan informasi bahwa pelaku ada di wilayah Setu, Kanit beserta Anggota Reskrim Polsek Sukatani langsung ke lokasi bahwa benar pelaku sedang menjalani aksinya kembali.
Masih kata Kapolsek, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat lari, namun karena dibantu oleh warga disekitar lokasi pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukatani.
Atas kejadian itu, AKP Makmur menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara Ojol. Bagi mereka yang pernah mengalami hal yang sama agar segera melaporkannya ke Polsek Sukatani, karena pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali.
Pelaku SH mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi, dirinya pernah menjadi karyawan namun karena adanya pandemi Covid19 dirinya di berhentikan.
Diakui pelaku, uang hasil dari perbuatannya dipakai untuk poya poya saja.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas AKP Makmur.(Wahyu Sigit).