Dua remaja diduga melakukan pencurian sepeda motor diamankan Polsek Sagulung, Kota Batam |
BATAM- Anggota Reskrim Polsek Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau, amankan remaja berinisial Da (14) dan Nr (15) Batam, Kedua remaja tersebut ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Panit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rafi, mengatakan kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (23/1) di kawasan Sekupang. Dari keduanya diamankan lima unit motor tanpa dilengkapi dokumen.
"Dari laporan korban maka pihak kami dari kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah berhasil menangkap pelaku ini," ucap Iptu Rafi pada, Selasa (26/1) siang hari .
"Saat dilakukan pengembangan, ternyata dua pelaku ini merupakan residivis. Di saat Da masih berumur 13 tahun, ia pernah diamankan Polsek Sagulung dengan kasus yang sama (curanmor). Sedangkan Nr pernah diamankan oleh Polsek Sekupang saat ia masih berumur 14 tahun, kasusnya juga curanmor,” terang Iptu Rafi.
Dari lima barang bukti yang berhasil diamankan, satu diantaranya sudah memiliki Laporan Polisi (LP) dari Polsek Sagulung. Selanjutnya unit Reskrim masih melakukan pencarian LP di Polsek lainnya.
"Dalam melakukan aksinya Nr dan Da, terlebih dahulu memantau keadaan sekitar lokasi. Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor yang sedang parkir lalu menjadi target untuk mereka bawa. Kedua pelaku mendorong sepeda motor ketempat yang aman lalu menggunting kabel motor dan akan menyambungnya kembali sampai mesinnya hidup,” jelas Iptu Rafi.
Meski perbuatan dua orang pelaku ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sebenarnya pelaku masih dibawah umur, dalam penanganan kasus ini akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam. (Merry)