Gary Gagarin SH.,MH |
KARAWANG- Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, M Gary Gagarin SH.,MH., menilai kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al-Baghdadi sangat kontradiktif dengan kondisi Kabupaten Karawang saat ini yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Gary, sejauh ini yang terlihat Satgas Covid-19 dan instansi terkait hanya fokus membubarkan kerumunan disekitaran wilayah perkotaan saja. Banyak masyarakat kecil yang kemudian terdampak atas adanya pembatasan tersebut.
Namun adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak seolah tidak terpantau. Menurutnya ini harus menjadi pertanyaan, dimanakah keberadaan Satgas Covid-19?
"Secara hukum, kerumunan yang terjadi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Di dalam Pasal 9 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," jelas Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini, Minggu (24/1/2021).
"Ini artinya pimpinan Ponpes Al-Baghdadi juga harus mematuhi ketentuan tersebut," ujarnya.
Gary kembali menjelaskan, ditambah lagi didalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain ketentuan diatas, menurutnya masih ada UU Wabah Penyakit Menular, Peraturan Bupati, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur terkait kondisi Covid-19 ini.
"Dan berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini saya berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Karawang segera memanggil pimpinan Ponpes Al-Baghdadi untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran PPKM dan UU Kekarantinaan Kesehatan," tegas Gary.
"Dan untuk tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus segera mendata dan melakukan rapid test kepada para jemaah yang hadir beberapa waktu yang lalu untuk memastikan Covid-19 tidak menyebar," tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangan sampai permasalahan PPKM hanya dirasakan oleh masyarakat kecil saja, namun demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, maka ketegasan sangat diperlukan mengingat Karawang saat ini masih berada di Zona Merah. (NN)