Pol Air Polres Karimun amankan KM Rika Jaya yang bermuatan baju bekas |
BATAM- Kapal KM Rika Jaya yang membawa pakaian bekas dari Karimun menuju Pulau Penyala Propinsi Kepulauan Riau diamankan Pol Air Polres Karimun pada Kamis malam pukul 21:16 WIB, (28/01/2021).
Petugas Patroli Pol Air Polres Karimun saat memeriksa KM Rika Jaya yang menemukan pakaian bekas dari Karimun Propinsi Kepri yang rencana dibawa ke Pulau Penyalai Propinsi Riau.
Sebanyak 96 karung pakaian bekas tersebut diamankan bersama dengan 3 orang diantaranya, nakhoda kapal berinisial ZA (46), pemilik kapal AM (50) dan pemilik barang NA (51).
Penangkapan berhasil dilakukan di sekitar perairan Pulau Merak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS. SIK., yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan KM Rika Jaya oleh anggota Satuan Polairud.
"Penangkapan berawal saat Komandan Kapal Patroli XXXI 30-1002 bersama anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun sedang melaksanakan Patroli Rutin di perairan Kabupaten Karimun.
Setibanya di perairan Pulau Merak dengan koordinat 0º 59’042’N-103º23’968”E. Sekitar pukul 22.30 WIB saat melakukan Patroli di laut, melintas kapal motor yang diketahui bernama KM Rika Jaya. Maka petugas Polairud mendekati Kapal Motor KM Rika Jaya dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada Nakhoda Kapal berinsial ZA yang berada diatas kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawanya,” ujar AKBP Bapak Adenan.
Selanjutnya kapolres AKBP Adenan mengutarakan, kapal telah ditarik ke Pos Polairud Polres Karimun di Kolong Kecamatan Karimun guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Kabupaten Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam Kabupaten Karimun tujuan Pulau Penyalai, Propinsi Riau.
"Dari Informasi sementara barang tersebut akan dijual ke penerima barang di Propinsi Riau. Maka dari hasil keterangan Nakhoda didapati indentitas pemilik kapal yaitu AM, sedangkan pemilik barang bermuatan Ballpers berinisial NA," tambah Adenan lagi.
Dijelaskan Kapolres, Kapal KM Rika Jaya diserahkan oleh penyidik Kepabeanan dan Cukai, sesuai dengan pasal 102 UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan di terapkan kepada Pemilik kapal Dan Pemilik barang.
"Kemudian kasus Ballpers akan di proses lebih lanjut, maka pihak kami dari satpolairud karimun melimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” kata AKBP Adenan.(Merry).