BEKASI- Dua pelaku spesialis penjambret hand phone pada pengguna jalan yang melintas Jalan Raya Irigasi Tanah Merah Kampung Jiun Rt. 002/005 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diamankan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu.Anwar, kedua pelaku Icha Handika (28) dan Ridwan Alias Ucok (23) diamankan saat akan menjual hasil kejahatannya, di tempat tersebut petugas mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Samsung S7 warna Biru,1 (satu) Unit HP merk Infinik Note 8 warna Hitam,1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, warna Kuning-Hitam, B- 4923-FTU (milik pelaku) dan 2 lembar tramadol yang biasa digunakan pelaku saat akan menjalankan aksinya.
"Penangkapan dua pelaku spesialis jambret yang dilakukan kedua pelaku, berawal dari korban melapor ke Mapolsek Kedung Waringin karena menjadi korban perampasan hand phone saat hand phone korban sedang di cas di tempat tinggalnya di Jalan Raya Infeksi Tanah Merah," terang Iptu.Anwar.
Selanjutnya kata Anwar, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning B-4923-FTU, pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang HP lalu turun dan menghampiri korban, lalu merampas HP yang sedang dipegang korban, dan mengambil HP yang sedang di charger. Selanjutnya pelaku lari kearah motor.
"Usai melakukan aksinya kedua pelaku sempat dikejar korban. Korban sempat mengejar dan menarik lengan baju pelaku, yang akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka," tuturnya.
Kata Anwar, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran dengan dasar plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kemudian para pelaku berhasil diamankan disebuah warung makan. Berkat sepeda motor yang masih diingat oleh korban. Saat itu para pelau sedang ngopi sambil memegang HP milik korban. Pada saat digeledah pada tas pelaku ditemukan obat tramadol dua lembar dan kedua pelaku sebelum beraksi sempat mengkonsumsi obat tersebut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedung Waringin.
"Kedua pelaku kita amankan setelah korban melakukan pelaporan menjadi korban kejahatan. Berbekal informasi tersebut, langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku saat akan menjual hasil kejahatannya," tutur Kanit reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar.
Sementara kata Iptu Anwar, dari tangan kedua pelaku selain kita amankan barang bukti hand phone hasil kejahatan, juga kita amankan sepeda motor yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Dan juga kita amankan dua lembar pil tremadol yang digunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya," tegas Iptu Anwar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.(Wahyu Sigit).