BEKASI- Surat Tugas yang diterbitkan Camat Cikarang Utara tentang penugasan Roalih sebagai Plt Kepala Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi disoal Ketua Umum Indonesia Pintar Dalam Literasi (INSPIRASI) Bram Ananthakuanantha.
Tindakan yang dilakukan Camat Cikarang Utara Enop Can mengenai penerbitan Surat Tugas dengan Nomor: 800/18/Kepeg/ I / 2021 tertanggal 18 Januari 2021 dinilai telah merusak sistem ketatanegaraan.
Menurut Bram, apa yang Camat Cikarang Utara Enop Can lakukan tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun. Penugaskan Roalih selaku Sekretaris Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Desa Cikarang Kota yang ditetapkan camat sangatlah tidak relevan.
"Sebab acuanya adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetaplah tidak bisa mengabaikan runtutan aturan dibawahnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," terang Bram, Jumat (22/1/21)
Lanjut Bram, apa yang dilakukan Camat ini nyata-nyata menampar muka Bupati Bekasi Eka Supriatmaja. " Kan sudah jelas dalam Perbup Bekasi Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan, Bupati Kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada penunjukan agar Camat menunjuk Plt Kepala Desa secara langsung.
"Dan ini menurut kami adalah kecerobohan dalam mengusung etika tentang Administrasi Pemerintahan," tandasnya. (Wahyu)