Iklan

Iklan

Tarif Rapid Antigen Paska Direvisi Diberlakukan Bagi Pasien Mandiri

BERITA PEMBARUAN
23 Januari 2021, 00:40 WIB Last Updated 2021-01-26T09:52:42Z


RANTAU - Resmi diberlakukan tarif Rapid Antigen setelah diterbitkannya Peraturan Bupati tentang revisi tarif pelaksanaan Rapid Antigen test bagi yang terindikasi dan yang mandiri, diberlakukan Jumat, (22/01/2021).


Demikian disampaikan Direktur Rumah Sakit Datu Sanggul Kabupaten Tapin, H. Milhan saat ditemui beritapembaruan.com.


"Terbitnya perbup revisi tarif yang diberlakukan Jumat (22/1/21) untuk melengkapi pemeriksaan swab PCR yang sudah ada sejak tanggal 01 Desember 2020 lalu," ucap H.Milhan.


Sedangkan untuk jadwal pelayanan sendiri dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat. 


"Untuk swab PCR dimulai pukul 08.00-09.00 wita, sedangkan untuk rapid Antigen dimulai pukul 09.00-10.00 wita," urainya.


Selanjutnya kata Milhan, untuk biaya, bagi yang terindikasi digratiskan dan bagi yang mandiri disesuaikan dengan Kementerian Kesehatan.


"Untuk Swab PCR dikenakan biaya 900 ribu dan untuk rapid Antigen 275 ribu," jelasnya. (Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tarif Rapid Antigen Paska Direvisi Diberlakukan Bagi Pasien Mandiri

Terkini

Topik Populer

Iklan