Iklan

Iklan

Balon Kades Sukaharja Telukjambe Timur Dilaporkan ke Kejaksaan

BERITA PEMBARUAN
08 Februari 2021, 23:17 WIB Last Updated 2021-02-08T16:35:25Z
Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Karawang Bambang Sugeng saat melaporkan Balon Kades Sukaharja yang juga petahana, Senin (8/2/21).


KARAWANG- Buntut dari ramai pemberitaan salah satu bakal calon Kepala Desa Sukaharja yang diduga memanfaatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara selipkan stiker foto Bakal calon pada amplop undangan kepada warga penerima ke pelaporan pada Kejaksaan.


Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Bambang Sugeng, itu suatu tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Sama dengan membodohi pemilih di Desa Sukaharja. Diduga dia sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya, maka hari ini mengadukan hal itu kepada Kejari Karawang," ujar Bambang Sugeng, saat berada di kantor Kejari Karawang.


Lanjut Bambang, ia sangat menyayangkan bilamana ada oknum kades apalagi dia salah satu bakal calon kades petahana yang diduga memanfaatkan program pemerintah dipakai untuk kepentingan kampanye dirinya.


"Saya berharap kepada Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar menindak secara tegas oknum balon kades tersebut. Dan kepada masyarakat Desa Sukaharja, agar cerdas dan bijak menyikapi peristiwa itu," tandasnya.(np)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Balon Kades Sukaharja Telukjambe Timur Dilaporkan ke Kejaksaan

Terkini

Topik Populer

Iklan