Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih |
KARAWANG- Panitia Pilkades Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel Karawang diprotes oleh salah satu bakal calon Kepala Desa Mulyasejati Rasinih. Pasalnya Panitia pilkades dianggap terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Panitia Pilkades dianggap gegabah mengadakan rapat penetapan pengguguran bakal calon Kepala Desa Mulyasejati pada tanggal 26 Januari 2021 yang bertempat di sekretariat pilkades.
Padahal, tahapan Pilkades masih dalam tahap penelitian kelengkapan persyaratan admistrasi bakal calon kepala desa dan klarifikasi dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 2 Februari 2021 sebagaimana Keputusan Bupati Karawang Nomor : 141.1/Kep.556-Huk/2020 tentang Pedoman jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak Gelombang II di Kabupaten Karawang Tahun 2021, dan jadwal Penetapan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi Persyaratan Adminstrasi yaitu tanggal 9 Pebruari 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang Sopiyan SE kepada wartawan.
Lanjutnya, sebagai Tim Pemantau Demokrasi tentu akan mengklarifikasi ke Panitia sebelas (Pilkades Desa Mulyasejati) juga sekaligus cek kebenarannya apakah betul itu terjadi, mengingat kami pun sudah mendapat laporan dari Koordinator desa maupun koordinator Kecamatan Ciampel.
"Bahkan yang bersangkutan juga sudah memberi laporan kepada kami. Dan kalau memang ditemukan ada unsur disengaja atau menyalahi aturan kami akan dorong keranah hukum untuk diproses," ujar Sopiyan.
Jelas kata Sopiyan, yang dilakukan panitia Pilkades Desa Mulyasejati sangat ceroboh serta melanggar jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan.
"Kami pun sudah menyiapkan tim advokasi hukum Yayasan Pelita Sayap Putih untuk memberi ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk langsung berkonsultasi", tambahnya.
Lanjut Sopiyan, kami sebagai pemantau dalam hal ini tidak punya kepentingan untuk memihak kepada salah satu calon, tetapi kami konsisten dari awal sepakat adanya perhelatan Pilkades di Karawang menginginkan demokrasi yang berkualitas dengan berpedoman terhadap aturan yang sudah dibuat.
Hal senada juga disampaikan Aan Karyanto sebagai Sekretaris Pemantau Demokrasi, ia mengatakan, hal tersebut memang sangat disayangkan, apalagi setelah dirinya pelajari surat panitia pilkades Mulyasejati dengan nomor 141.1/06/PAN/2021 perihal Pemberitahuan, seolah Panitia dituntut harus mengadakan rapat pleno oleh tingkat kecamatan dan kabupaten agar secepatnya memutuskan.
"Terindikasi adanya keterlibatan pihak lain, kemudian sebagai dasar surat itu terdiktum dalam poin satu berpedoman dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang dasar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. padahal tidak ada regulasi itu, yang ada Undang-undang no 6 tahun 2014 yaitu tentang desa, dan saya berharap perlu ada bimtek lagi terhadap para panitia pilkades oleh Tim Monitoring Kabupaten agar betul-batul paham sehingga tidak menimbulkan Konflik dan masalah besar mengingat perhelatan Pilkades ini sangat sensitif," tutur Aan.
Rasinah sebagai bakal calon yang dirugikan mengatakan, jujur saya sangat kecewa kepada panitia sebelas atas keputusan menggugurkan saya sebagai bakal calon dengan tidak berpedoman pada aturan, padahal saya lagi berupaya untuk melengkapi berkas sampai tanggal 8 pebruari 2021.
"Padahal sebelum daftar saya pun konsultasi dulu kepanitia dalam hal persyaratan menjadi calon kepala desa, setelah ada penjelasan dari panitia dianggap bisa maka saya daftar dan uang pendaftaran saya bayar baru Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) diterima langsung oleh panitia dan ada kwitansinya,' ungkapnya.
Lanjut Rasinah, dengan kejadian ini saya merasa dibohongi dan dizolimi panitia pilkades. Saya butuh keadilan karena hak saya sebagai warga negara Indonesia dirampas dengan begitu saja.
"Maka saya akan laporkan," tegasnya. (dik'8)